PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 964
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Bidang Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan serta pemberian layanan informasi ilmiah dan rekomendasi di bidang komponen utama, cadangan dan pendukung; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan sumber daya manusia di bidang komponen utama, cadangan dan pendukung.
