Pasal 942
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, Pusat Pengembangan Kebijakan Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang strategi pertahanan; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategis, doktrin, sistem dan metode, serta wilayah pertahanan; c. pemberian pelayanan pengembangan kebijakan dan informasi ilmiah di bidang lingkungan strategis, doktrin, sistem dan metoda, serta wilayah pertahanan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pemberian rekomendasi pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategis, doktrin, sistem dan metode, serta wilayah pertahanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
