PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 913
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
