Pasal 893
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Bidang I Pengelolaan Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan dan pengendalian tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; b. pelaksanaan administrasi pengamanan dan pemeliharaan tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; c. pelaksanaan administrasi penyelesaian sengketa tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; d. penyiapan data barang milik negara berupa tanah dan bangunan untuk mendukung pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; e. pelaksanaan administrasi penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan dan pengendalian serta pengamanan dan pemeliharaan tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik negara berupa tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. g. pelaksanaan pengadaan tanah dan pensertifikatan tanah di lingkungan Kemhan dan TNI; dan h. penatausahaan hibah tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.
