PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 877
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Bidang Operasional Kodifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kodifikasi; b. pelaksanaan penjaminan mutu dan akurasi data materiil pertahanan hasil kodifikasi; dan c. monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kodifikasi materiil pertahanan.
