PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 868
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867, Pusat Kodifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang kodifikasi materiil pertahanan; b. pelaksanaan operasional dan pembinaan kodifikasi dan pengelolaan serta pengendalian data kodifikasi materiil pertahanan; c. penyiapan pembinaan Jabatan Fungsional Kataloger; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan katalogisasi dan kodifikasi materiil pertahanan dalam negeri dan luar negeri; e. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kodifikasi; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kodifikasi materiil pertahanan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
