PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 861
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Bidang Pengendalian dan Pengawasan Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengendalian, pengawasan dan supervisi pekerjaan konstruksi sarana pertahanan; b. pelaksanaan pengendalian dan supervisi pekerjaan konstruksi sarana pertahanan; c. pelaksanaan pengawasan dan supervisi pekerjaan konstruksi sarana pertahanan; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian, pengawasan dan supervisi pekerjaan konstruksi sarana pertahanan.
