PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 855
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Bidang Pengadaan Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang administrasi pengadaan barang/jasa konstruksi sarana pertahanan; b. pemilihan penyedia barang/jasa konstruksi sarana pertahanan; c. penyusunan dan pelaksanaan administrasi kontrak pengadaan barang/jasa konstruksi sarana pertahanan; d. penyiapan dan pengelolaan administrasi pembayaran pengadaan konstruksi sarana pertahanan; dan e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pengadaan barang/jasa konstruksi sarana pertahanan.
