PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 831
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Matra Darat mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, serta alat kesehatan dari dalam dan luar negeri bidang matra darat.
