PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 830
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, serta alat kesehatan matra darat dari luar negeri.
