PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 818
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817, Bagian Penerimaan dan Penyaluran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan administrasi di bidang penerimaan dan penyaluran hasil pengadaan sarana pertahanan; b. penyiapan administrasi pajak dan kepabeanan hasil pengadaan sarana pertahanan; dan c. penyiapan administrasi pergudangan hasil pengadaan sarana pertahanan.
