PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 812
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan umum serta pemeliharaan sarana dan prasarana; b. penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan barang milik negara; c. penyiapan pengelolaan kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan.
