PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 811
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pengelolaan kepegawaian, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Badan.
