PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 758
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan Inspektorat Jenderal.
