PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 757
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta penanganan awal dan pelaporan insiden siber di lingkungan Inspektorat Jenderal.
