PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 747
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana; c. Bagian Umum; d. Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak Lanjut; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
