Pasal 746
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Sekretariat Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Inspektorat Jenderal; b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Inspektorat Jenderal; d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; g. pengelolaan administrasi keuangan; dan h. pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
