PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 728
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Kedokteran Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusun peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kedokteran militer komponen utama pertahanan negara.
