PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 727
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Peningkatan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang peningkatan mutu tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara.
