PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 701
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penggunaan sarana dan prasarana bahan bakar minyak dan pelumas.
