PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 690
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Fasilitas Pangkalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang rencana kebutuhan sarana dan prasarana fasilitas pangkalan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
