PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 686
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat Fasilitas dan Jasa terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitas Pangkalan dan Daerah Latihan; b. Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air; c. Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas; d. Subdirektorat Sistem Informasi Komunikasi dan Elektronika; e. Subdirektorat Tanah dan Bangunan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
