Pasal 685
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684, Direktorat Fasilitas dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan; b. penyusunan bahan peraturan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan, tanah dan bangunan, listrik, gas dan air, bahan bakar minyak dan pelumas, sistem informasi dan komunikasi serta elektronika pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan, tanah dan bangunan, listrik, gas dan air, bahan bakar minyak dan pelumas, sistem informasi dan komunikasi serta elektronika pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan, tanah dan bangunan, listrik, gas dan air, bahan bakar minyak dan pelumas, sistem informasi dan komunikasi serta elektronika pertahanan; e. pelaksanaan fungsi di bidang administrasi dan logistik meliputi fasilitas dan jasa; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
