PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 682
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perizinan Bahan Peledak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang bahan peledak standar militer yang digunakan oleh instansi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
