PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 681
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perizinan Amunisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perizinan, pengawasan dan pengendalian amunisi yang digunakan oleh instansi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
