Pasal 678
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Subdirektorat Perizinan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata, amunisi, dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata,
amunisi, dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata, amunisi, dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata, amunisi, dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara.
