PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 677
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perizinan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata, amunisi, dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara.
