PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 675
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara.
