PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 668
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pengadaan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara.
