Pasal 659
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara, administrasi, dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara, administrasi, dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara.
