PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 658
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara serta administrasi dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara.
