Pasal 656
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Materiil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak komponen utama pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama alat peralatan pertahanan dan
keamanan dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak komponen utama pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara; e. pelaksanaan fungsi di bidang administrasi dan logistik pertahanan; dan f. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
