PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 655
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat Materiil mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang materiil yang meliputi perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama Alpalhankam dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan.
