Pasal 640
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi pengembangan kemampuan, pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang administrasi pengembangan kemampuan, pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang administrasi pengembangan kemampuan serta pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang administrasi pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
