PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 637
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan Penyediaan Tenaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
