PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Mental dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi pembinaan mental, disiplin dan kesejahteraan pegawai Kemhan, Kartu Tanda Prajurit, Kartu Penunjukan Istri/Suami, nikah, talak dan rujuk, kenaikan gaji berkala, tanda kehormatan TNI, penambahan gelar, perawatan jenazah serta pembinaan rohani pegawai Kemhan.
