PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 594
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Kesejahteraan dan Moril mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kesejahteraan moril veteran Republik INDONESIA.
