PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 593
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Fasilitas Administrasi Veteran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang administrasi veteran, analisis dan penyaringan pemberian tanda kehormatan dan hak veteran Republik INDONESIA.
