Pasal 591
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Administrasi Veteran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi, kesejahteraan dan moril, analisis dan penyaringan veteran Republik INDONESIA; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang administrasi veteran, kesejahteraan dan moril, analisis dan penyaringan pemberian tanda kehormatan serta hak veteran Republik INDONESIA; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang administrasi veteran, kesejahteraan dan moril, analisis dan penyaringan pemberian tanda kehormatan serta hak veteran Republik INDONESIA; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang fasilitas administrasi veteran, kesejahteraan dan moril, analisis dan penyaringan pemberian tanda kehormatan serta hak veteran Republik INDONESIA.
