PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 590
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Administrasi Veteran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi, kesejahteraan dan moril, analisis dan penyaringan veteran Republik INDONESIA.
