PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 578
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Perizinan Industri Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penetapan industri pertahanan, perizinan produksi, pemasaran, penjualan dan pembelian alat peralatan pertahanan dan keamanan termasuk bahan peledak.
