Pasal 576
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, Subdirektorat Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan.
