PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 575
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan dan bahan peledak.
