PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 503
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Bela Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang penataan dan pembinaan bela negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
