PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 502
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Direktorat Bela Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pembinaan bela negara.
