PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 490
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi,
pemeliharaan komputer dan jaringan, kepustakaan dan fasilitasi reformasi birokrasi Direktorat Jenderal.
