PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 489
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, tindak lanjut pemeriksaan serta penyusunan laporan pelaksanaan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal.
