PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 487
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subbagian Program Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengendalian program kerja, anggaran, dan kinerja Direktorat Jenderal.
