PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 486
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Bagian Program dan Laporan terdiri atas: a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
