PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 484
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
